Kajati Sulsel Agus Salim Kunjungi Kanwil BPN R. Agus Marhendra, Perkuat Sinergi untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kajati Sulsel Agus Salim Kunjungi Kanwil BPN R. Agus Marhendra, Perkuat Sinergi untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2025) dalam rangka memperkuat kerja sama lintas lembaga, khususnya terkait pendampingan hukum dan percepatan  sertipikasi tanah wakaf di wilayah Sulsel.

Kedatangan Kajati disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, beserta jajaran pejabat struktural. Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh semangat kolaboratif, dan dilandasi semangat sinergi antarlembaga.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi percepatan program sertipikasi tanah wakaf, yang merupakan bagian dari program nasional dan upaya penertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk aset-aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi.

Kajati Agus Salim menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh dalam setiap proses percepatan program strategis pemerintah, termasuk perlindungan aset tanah wakaf. 

“Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menyambut baik kerja sama ini dan berharap koordinasi lintas lembaga dapat semakin ditingkatkan demi kelancaran program sertipikasi di Sulawesi Selatan. 

“Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami optimistis target sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai lebih cepat dan lebih tertib secara administrasi,” ungkapnya.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf, serta mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan